Indonesia Tunda Peraturan Baru Tentang Kelautan

Indonesia Tunda Peraturan Baru Tentang Kelautan

Pemerintah Indonesia dilaporkan telah memutuskan untuk menunda hingga waktu yang belum ditentukan tentang pelaksanaan undang-undang barunya yang membatasi pengangkutan barang-barang maritim seperti batu bara dan minyak sawit mentah, Reuters menginformasikan dengan mengutip seorang pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia.

Peraturan baru diumumkan pada bulan Oktober 2017 dan seharusnya mulai berlaku pada bulan April tahun ini.

Berdasarkan keputusan tersebut, komoditas, batubara, minyak sawit mentah, beras dan barang untuk pengadaan pemerintah, hanya akan diangkut untuk impor dan ekspor oleh perusahaan transportasi maritim nasional.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung armada berbendera Indonesia karena sebagian besar ekspor batubara dan minyak kelapa sawit negara itu dilakukan oleh kapal berbendera asing.

Namun, keputusan tersebut tampaknya menimbulkan kegemparan di antara pembeli di luar negeri dan juga eksportir batubara dan kelapa sawit di Indonesia, dengan beberapa kontrak sekarang dikatakan sedang menunggu finalisasi.

Menurut Elen Setiadi, kepala perdagangan dan industri Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip oleh Reuters, setelah persyaratan kapal dipenuhi dan penyedia layanan menyetujui peraturan baru, mereka akan menjadi wajib.

Langkah tersebut dihadapkan pada kritik berat dari pemilik kapal di seluruh masyarakat internasional sebagai proteksionis dan melanggar prinsip perdagangan bebas.

Asosiasi Pemilik Kapal Masyarakat Eropa (ECSA) mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut adalah “ukuran proteksionisme yang jelas dan akan berdampak serius pada perusahaan perkapalan Eropa yang memiliki akses jangka panjang ke pasar ini.”

Ingin membangun kemaritiman Indonesia yang lebih menguntungkan

Aturan baru yang ingin diterapkan oleh Pemerintah Indonesia tidak lain adalah untuk lebih menguntungkan sektor kemaritiman Indonesia. Memang saat ini beberapa peraturan yang ada membuat peluang dari Indonesia sendiri harus berjuang keras untuk dapat bersaing dengan kapal-kapal asing dan kurang menguntungkan.

Dengan aturan baru yang ada, pengangkutan barang impor dan ekspor yang melalaui wilayah Indonesia hanyalah kapal nasional Indonesia atau yang berbendera Indonesia.

Related Post