Bangladesh Bahas RUU Untuk Perbaiki Kemaritiman

Bangladesh Bahas RUU Untuk Perbaiki Kemaritiman

Parlemen Bangladesh telah melewati sebuah kapal yang mendaur ulang tagihan karena negara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kondisi kerja di tempat pemuatannya.

Di bawah Undang-Undang Reklamasi Kapal Bangladesh 2018, bagian dari upaya negara tersebut untuk meningkatkan industri perkapalannya, pemiliknya diwajibkan untuk menerbitkan asuransi dan konvensi global, menurut laporan media setempat.

Selain itu, RUU menetapkan zona di Chittagong untuk industri daur ulang kapal berdasarkan Bagian 4 rancangan undang-undang. Pembentukan halaman tanpa izin atau di luar zona atau kapal impor tanpa surat keterangan tidak keberatan (NOC) akan dihukum maksimal dua tahun di penjara dan BDT 1 juta untuk BDT 3 juta.

Selanjutnya, mengimpor kapal tanpa NOC dari kementerian pelayaran, mendaur ulang kapal tanpa NOC, juga akan dihukum dengan hukuman penjara dan / atau denda.

RUU tersebut juga mensyaratkan pembentukan 14 anggota dewan yang akan mengawasi kegiatan daur ulang kapal. Pemerintah India juga akan mendirikan fasilitas pengolahan, penyimpanan dan pembuangan dalam waktu tiga tahun setelah memberlakukan undang-undang pengelolaan limbah dari daur ulang kapal.

Lempengan kapal Bangladesh telah lama mendapat sorotan karena kondisi kerja buruk yang menyebabkan sejumlah kecelakaan fatal di halaman.

Dengan kapasitas tonase kotor tahunan sebesar 8,8 juta, daur ulang kapal Bangladesh adalah salah satu yang paling penting di dunia, yang kedua setelah India dalam hal volume.

Sektor kemaritiman Bangladesh memang terus digenjot untuk mendapatkan hasil terbaik dan memanfaatkan potensi kelautan yang jauh lebih baik. Ini memang akan sangat menguntungkan negara tersebut mengingat negara-negara tetangga lebih dahulu melakukan perbaikan sehingga telah mendapatkan hasil maksimal.

Related Post